Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik atas pelayanan yang tidak sesuai standar, pengabaian kewajiban, atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
Tujuan pengelolaan pengaduan pelayanan publik adalah untuk:
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
- Meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik.