TUGAS dan Fungsi PPID KOTA BLITAR
TUPOKSI
Atasan PPID bertugas :
- PPID dan PPID Pelaksana;
- menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
- menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
- mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
- dan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
Tugas PPID yaitu :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Tugas Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yaitu :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi dan dokumentasi Publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi dan Dokumentasi Publik;
- Mengelola pelayanan permintaan informasi dan dokumentasi publik;
- Mengelola pengajuan keberatan atas permintaan informasi dan dokumentasi publik;
- Mengelola Informasi dan Dokumentasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
- Membina dan membimbing petugas layanan informasi publik;
- Membantu melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi publik.
Tugas Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi yaitu :
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi dan dokumentasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Menyusun dan melaksanakan pedoman penyusunan Daftar Informasi Publik;
- Menyusun keputusan Daftar Informasi Publik yang akan dipublikasikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu :
- Mengoordinasikan Badan Publik atau PPID Pelaksana dalam proses penyelesaian sengketa Informasi;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan data dan informasi yang digunakan untuk bahan penyelesaian sengketa informasi;
- Mewakili atasan PPID atau PPID dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan.