Tugas dan Fungsi PPID
Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Blitar
TUPOKSI
Tugas Pokok dan Fungsi setiap unit dalam struktur organisasi PPID
Atasan PPID bertugas:
-
aPPID dan PPID Pelaksana;
-
bmenyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
-
cmenyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
-
dmewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
-
edan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
Tugas PPID yaitu:
-
aMenyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
-
bMenyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
-
cMengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
-
dMengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
-
eMelakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
-
fMenentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
-
gMelakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
-
hMelakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
-
iMenyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
-
jMelakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Tugas Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yaitu:
-
aMenyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi dan dokumentasi Publik;
-
bMenyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi dan Dokumentasi Publik;
-
cMengelola pelayanan permintaan informasi dan dokumentasi publik;
-
dMengelola pengajuan keberatan atas permintaan informasi dan dokumentasi publik;
-
eMengelola Informasi dan Dokumentasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
-
fMembina dan membimbing petugas layanan informasi publik;
-
gMembantu melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi publik.
Tugas Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi yaitu:
-
aMengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
-
bMengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
-
cMelakukan verifikasi dokumen Informasi dan dokumentasi Publik;
-
dMenentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
-
eMelakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
-
fMenyusun dan melaksanakan pedoman penyusunan Daftar Informasi Publik;
-
gMenyusun keputusan Daftar Informasi Publik yang akan dipublikasikan;
-
hMelakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu:
-
aMengoordinasikan Badan Publik atau PPID Pelaksana dalam proses penyelesaian sengketa Informasi;
-
bMengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan data dan informasi yang digunakan untuk bahan penyelesaian sengketa informasi;
-
cMewakili atasan PPID atau PPID dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan.