Tugas dan Fungsi PPID

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Blitar

TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi setiap unit dalam struktur organisasi PPID

Atasan PPID bertugas:

  1. a
    PPID dan PPID Pelaksana;
  2. b
    menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
  3. c
    menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
  4. d
    mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
  5. e
    dan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

Tugas PPID yaitu:

  1. a
    Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. b
    Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. c
    Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. d
    Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. e
    Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. f
    Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. g
    Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. h
    Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. i
    Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  10. j
    Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Tugas Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yaitu:

  1. a
    Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi dan dokumentasi Publik;
  2. b
    Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi dan Dokumentasi Publik;
  3. c
    Mengelola pelayanan permintaan informasi dan dokumentasi publik;
  4. d
    Mengelola pengajuan keberatan atas permintaan informasi dan dokumentasi publik;
  5. e
    Mengelola Informasi dan Dokumentasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  6. f
    Membina dan membimbing petugas layanan informasi publik;
  7. g
    Membantu melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi publik.

Tugas Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi yaitu:

  1. a
    Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  2. b
    Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  3. c
    Melakukan verifikasi dokumen Informasi dan dokumentasi Publik;
  4. d
    Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  5. e
    Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  6. f
    Menyusun dan melaksanakan pedoman penyusunan Daftar Informasi Publik;
  7. g
    Menyusun keputusan Daftar Informasi Publik yang akan dipublikasikan;
  8. h
    Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu:

  1. a
    Mengoordinasikan Badan Publik atau PPID Pelaksana dalam proses penyelesaian sengketa Informasi;
  2. b
    Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan data dan informasi yang digunakan untuk bahan penyelesaian sengketa informasi;
  3. c
    Mewakili atasan PPID atau PPID dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan.