TUGAS dan Fungsi PPID KOTA BLITAR

TUPOKSI

Atasan PPID bertugas :
  1. PPID dan PPID Pelaksana;
  2. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
  3. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
  4. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
  5. dan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
Tugas PPID yaitu :
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Tugas Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yaitu :
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi dan dokumentasi Publik;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi dan Dokumentasi Publik;
  3. Mengelola pelayanan permintaan informasi dan dokumentasi publik;
  4. Mengelola pengajuan keberatan atas permintaan informasi dan dokumentasi publik;
  5. Mengelola Informasi dan Dokumentasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  6. Membina dan membimbing petugas layanan informasi publik;
  7. Membantu melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi publik.
Tugas Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi yaitu :
  1. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  2. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  3. Melakukan verifikasi dokumen Informasi dan dokumentasi Publik;
  4. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  5. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  6. Menyusun dan melaksanakan pedoman penyusunan Daftar Informasi Publik;
  7. Menyusun keputusan Daftar Informasi Publik yang akan dipublikasikan;
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu :
  1. Mengoordinasikan Badan Publik atau PPID Pelaksana dalam proses penyelesaian sengketa Informasi;
  2. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan data dan informasi yang digunakan untuk bahan penyelesaian sengketa informasi;
  3. Mewakili atasan PPID atau PPID dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan.