Pengaduan Masyarakat

A. DEFINISI PENGADUAN MASYARAKAT

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/118/M.PAN/8/2004 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah, pengaduan masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis kepada Aparatur Pemerintah terkait, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.

B. PRINSIP PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Prinsip penanganan pengaduan masyarakat ini merupakan nilai dasar yang wajib dipedomani oleh setiap instansi pemerintah dalam menangani pengaduan masyarakat. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :

  1. Obyektivitas, bahwa kegiatan penanganan pengaduan masyarakat harus berdasarkan fakta atau bukti yang dapat dinilai berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan;
  2. Koordinasi, bahwa kegiatan penanganan pengaduan masyarakat harus dilaksanakan dengan kerjasama yang baik antar pejabat yang berwenang dan terkait berdasarkan mekamisme, tata kerja dan prosedur yang berlaku, sehingga masalahnya dapat diselesaikan sebagaimana mestinya;
  3. Efektivitas dan efisiensi, bahwa kegiatan penanganan pengaduan masyarakat harus dilaksanakan secara tepat sasaran, hemat tenaga, waktu dan biaya;
  4. Akuntabilitas, bahwa proses kegiatan penanganan pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan prosedur yang berlaku;
  5. Kerahasiaan, bahwa penanganan terhadap suatu pengaduan masyarakat dilakukan secara hati-hati dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Transparan, bahwa hasil kegiatan penanganan pengaduan masyarakat diformasikan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang jelas dan terbuka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT

Pengaduan dari masyarakat dapat dilakukan dengan datang secara langsung ke kantor Inspektorat Daerah Kota Blitar, atau secara tidak langsung dengan cara disampaikan melalui surat, faksimilie, kotak pengaduan, surat elektronik (email), media sosial, dan/atau media lain.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke Inspektorat, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah Inspektorat dalam memproses tindak lanjutnya.

Syarat Pengaduan yang Baik:
  1. Identitas pelapor sebaiknya jelas, terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain;
  2. Tetapi jika ada pengaduan tanpa nama / identitas pelapor, akan dilakukan kajian/analisis sepanjang materi pengaduan jelas yaitu adanya dugaan kasus, unit kerja terkait, pokok permasalahan/materi pengaduan, serta ketentuan yang dilanggar;
  3. Uraikan pokok permasalahan secara lengkap, jelas dan kronologis;
  4. Lampirkan Bukti pendukung apabila tersedia;
Alur Pengaduan Masyarakat secara Langsung
Pengaduan Masyarakat melalui SP4N LAPOR

Saat ini masyarakat bisa menyampaikan pengaduan dan aspirasi kepada Pemerintah Kota Blitar dengan mudah! Demi pembangunan Kota Blitar yang lebih baik, sampaikan aduan dan aspirasi melalui SP4N Lapor.

Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR:

SP4N LAPOR | PPID | DIOPEN SP4N LAPOR | PPID | DIOPEN SP4N LAPOR | PPID | DIOPEN